WILALALANGNEWS.ID, Konawe Utara, Langgikima, 27 Juni 2026 – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Caretaker Kabupaten Konawe Utara secara resmi menyatakan sikap dan mendesak Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan tambang nikel di Kecamatan Langgikima yang diduga lalai memenuhi kewajiban hukum, menyusul kerusakan jalan parah, minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, dan tertutupnya ruang bagi pengusaha lokal, di tengah puluhan perusahaan yang beroperasi dan terus mengeruk sumber daya alam di wilayah itu.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Hendrik, S.Si, Ketua Caretaker KNPI Kabupaten Konawe Utara, sebagai respons atas keresahan masyarakat lingkar tambang Wiwirano, Landawe, dan Langgikima yang telah berlangsung dan kian memuncak.
“Sudah puluhan perusahaan beroperasi di Langgikima, tapi jalan rusak dibiarkan, warga lokal sulit kerja di daerahnya sendiri, dan pengusaha lokal tidak diberi ruang. Ini bukan lagi soal teknis, ini soal kepatuhan perusahaan terhadap amanat konstitusi dan undang-undang,” kata Hendrik.
Tiga Persoalan yang Disorot
Pertama, kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan Operasional tambang yang meliputi mobil LV, mobil tangki BBM, dan mobil tronton yang memuat alat berat perusahaan, jalan rusak yang dibiarkan berlubang dan berlumpur tanpa perbaikan sedikitpun, sementara Pasal 96 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan setiap pemegang izin menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan dampak terhadap infrastruktur.
Kedua, dugaan ketimpangan penyerapan tenaga kerja lokal. Sejumlah perusahaan mengklaim komposisi 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen luar daerah, namun klaim itu dinilai tidak sejalan dengan temuan di lapangan. KNPI mendesak audit terbuka secara by name by address, merujuk pada Pasal 106 dan 107 UU Minerba yang mewajibkan pemegang IUP mengutamakan tenaga kerja setempat.
Ketiga, marginalisasi pengusaha lokal dari rantai usaha tambang, padahal Pasal 108 UU Minerba mewajibkan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
KNPI Konawe Utara menegaskan akan melakukan investigasi independen ke perusahaan-perusahaan yang diduga tidak patuh, dan akan membawa hasilnya langsung ke Kementerian ESDM untuk merekomendasikan penerapan sanksi administratif berjenjang sesuai Pasal 151 UU Minerba, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara operasi, penangguhan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai Pasal 119 bagi perusahaan yang terbukti dan tetap membangkang.
“Kami tidak akan diam. Kalau perusahaan terus abai, kami akan kawal ini sampai ke meja Kementerian ESDM di Jakarta. Negara yang menerbitkan izin, negara juga yang harus berani menindak ketika izin itu disalahgunakan tanpa keadilan untuk rakyat,” tegas Hendrik.
KNPI Konawe Utara mengajak pemerintah daerah, DPRD, akademisi, media, dan masyarakat sipil untuk mengawal bersama isu ini agar menjadi perhatian serius pengambil kebijakan di tingkat nasional, demi tata kelola pertambangan yang benar-benar berpihak pada kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.











