WILALANGNEWS.ID, Konawe Utara – Polemik kemitraan pertambangan di Site Tapunopaka, Konawe Utara, mulai memunculkan kegelisahan baru di kalangan kontraktor lokal. Front Restorasi Perumda Konasara (FRPK) menilai situasi yang berkembang saat ini perlu segera ditangani secara terbuka agar tidak melahirkan akumulasi ketidakpercayaan di tengah masyarakat lingkar tambang.

Dalam beberapa waktu terakhir, diskursus mengenai mekanisme subkontraktor, jaminan pelaksanaan (jampel), hingga keterlibatan kontraktor lokal dalam proyek kerja sama antara PT Antam Tbk dan Perumda Konasara terus menguat. Bagi FRPK, persoalan tersebut tidak lagi semata dipandang sebagai dinamika internal proyek, melainkan mulai menyentuh aspek sosial yang lebih luas.

“Tapunopaka jangan sampai berkembang menjadi konflik sosial seperti yang pernah terjadi di kawasan pertambangan sebelumnya. Semua pihak harus belajar dari pengalaman,” kata Hendrik, Ketua FRPK sekaligus Ketua Caretaker KNPI Konawe Utara.

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Kawasan pertambangan Konawe Utara sebelumnya pernah mengalami gejolak besar akibat persoalan tata kelola tambang yang berujung pada penghentian aktivitas, terganggunya ekonomi masyarakat lingkar tambang, hingga munculnya proses hukum berskala nasional.

Pasca situasi tersebut, kehadiran Perumda Konasara dalam kerja sama dengan Antam sempat dipandang sebagai jalan tengah untuk membuka kembali ruang ekonomi bagi kontraktor lokal yang kehilangan pekerjaan akibat kevakuman aktivitas tambang.

Harapan publik terhadap skema tersebut cukup besar. Apalagi proyek jasa material removal tambang di Site Tapunopaka disebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp1,116 triliun dengan durasi kerja sama selama tiga tahun.

Namun dalam perjalanannya, sebagian kontraktor lokal mengaku masih mengalami kesulitan mengakses ruang kemitraan. Situasi itu kemudian memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai mekanisme dan pola kerja sama yang diterapkan di lapangan.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah persoalan jaminan pelaksanaan atau jampel.

Berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan kontraktor lokal, nilai jampel dalam kontrak tersebut disebut mencapai Rp54 miliar untuk tiga tahun dan dibayarkan secara bertahap per tahun. Namun implementasi mekanisme tersebut di lapangan memunculkan beragam persepsi, terutama terkait masuknya subkontraktor baru.

FRPK menilai penjelasan yang lebih transparan diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah keterbukaan dan ruang dialog. Karena ketika informasi berkembang tanpa penjelasan yang utuh, maka publik akan membangun persepsinya sendiri,” ujar Hendrik.

Menurut FRPK, kondisi menjadi semakin sensitif karena dalam berbagai penjelasan yang berkembang di lapangan, nama Antam kerap disebut sebagai pihak yang menentukan sejumlah mekanisme kemitraan tersebut.

Akibatnya, sebagian kekecewaan kontraktor lokal perlahan mulai diarahkan kepada Antam.

Karena itu, FRPK memandang penting bagi Antam untuk mengambil peran lebih aktif dalam meluruskan persepsi publik sekaligus membuka ruang komunikasi antara Perumda dan kontraktor lokal.

Sebagai perusahaan yang berada pada posisi strategis dalam rantai proyek tersebut, Antam dinilai memiliki kepentingan menjaga stabilitas sosial di wilayah lingkar tambang agar polemik yang berkembang tidak meluas menjadi ketegangan yang lebih besar.

“Semua pihak tentu ingin investasi berjalan baik. Tetapi stabilitas sosial juga harus dijaga. Jangan sampai persoalan komunikasi justru berkembang menjadi distrust di tengah masyarakat,” kata Hendrik.

FRPK juga menilai pengawasan lembaga independen seperti Ombudsman Republik Indonesia relevan untuk memastikan tata kelola kemitraan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap berpijak pada semangat pemberdayaan masyarakat lokal.

Menurut organisasi tersebut, keterlibatan Ombudsman tidak perlu dipandang sebagai langkah konfrontatif, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan agar ruang ekonomi di wilayah pertambangan tetap berjalan secara adil dan terbuka.

“Ini bukan semata soal proyek, tetapi juga menyangkut rasa keadilan masyarakat lokal dalam mengakses ruang ekonomi di daerahnya sendiri,” ujar Hendrik.

Bagi kontraktor lokal, pengalaman panjang konflik pertambangan di Konawe Utara menjadi pengingat bahwa persoalan tata kelola dan komunikasi tidak boleh dibiarkan berkembang terlalu jauh tanpa penyelesaian yang jelas.

“Tapunopaka harus dijaga bersama. Jangan sampai luka lama konflik pertambangan kembali terbuka hanya karena tidak adanya ruang dialog yang sehat,” tutup Hendrik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini