Wilalangnews.id. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Konawe Utara terus menunjukkan perhatian mendalam terhadap isu sosial yang sedang dihadapi masyarakat, khususnya ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin menyusup ke lingkungan permukiman.
Ketua Karateker KNPI Konawe Utara, Hendrik, mengeluarkan pernyataan resmi yang menekankan pentingnya peran aktif pemuda sebagai agen perubahan dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika, sesuai dengan kerangka hukum nasional yang berlaku.
“Narkoba merupakan ancaman bersama yang tidak hanya merusak generasi muda secara fisik dan psikologis, tetapi juga mengganggu keharmonisan keluarga dan stabilitas sosial di tengah permukiman warga. KNPI Konawe Utara siap menjadi bagian integral dari solusi melalui kegiatan-kegiatan positif yang berbasis akar rumput,” ujar Hendrik.
Pernyataan ini selaras dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Lebih lanjut, Pasal 105 UU yang sama menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak sekaligus tanggung jawab dalam upaya tersebut, yang diwujudkan antara lain melalui pencarian, perolehan, dan pemberian informasi mengenai dugaan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 106.
KNPI Konawe Utara mengapresiasi peran laporan masyarakat yang cepat dan responsif, yang telah membantu aparat penegak hukum dalam beberapa kasus penangkapan belakangan ini, sebagaimana diamanatkan oleh semangat peran serta masyarakat dalam Undang-Undang Narkotika.
Dalam konteks ini, KNPI akan menggelar serangkaian kegiatan masyarakat yang terstruktur, antara lain sosialisasi anti-narkoba secara masif di tingkat desa dan kelurahan, pelatihan kepemimpinan pemuda berbasis pencegahan, serta program pemberdayaan ekonomi kreatif bagi anak muda agar terhindar dari pengaruh negatif.
Program-program tersebut dirancang sesuai dengan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Hendrik juga mengajak seluruh organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, dan warga untuk bersinergi dalam membangun ekosistem pencegahan yang kuat. “Pemuda harus hadir sebagai pelopor pencegahan, bukan hanya sebagai korban potensial. Mari kita bangun budaya saling menjaga di setiap lingkungan,” katanya.
Pendekatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya Pasal 16 yang menyatakan bahwa pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional.
Sebagai kekuatan moral, pemuda diharapkan menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam setiap dimensi kehidupan, termasuk menolak segala bentuk penyalahgunaan zat adiktif yang merusak potensi generasi bangsa.
Sebagai kontrol sosial, pemuda dapat memperkuat wawasan kebangsaan dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan isu narkotika di tingkat lokal.
KNPI Konawe Utara berencana segera mengadakan pertemuan koordinasi dengan pemuda lintas kecamatan untuk menyusun program konkret pencegahan narkoba berbasis komunitas, yang mengintegrasikan pendekatan edukasi, pemberdayaan, dan pengawasan partisipatif.
Perlindungan terhadap pelapor masyarakat juga menjadi perhatian penting, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mencakup pelapor dalam tindak pidana narkotika sebagai subjek yang berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan demikian, KNPI Konawe Utara tidak hanya berfokus pada respons reaktif, tetapi juga pada strategi preventif jangka panjang yang ilmiah dan berkelanjutan, guna melindungi generasi muda dari ancaman yang bersifat multidimensi.
“Investasi pada pemuda melalui pencegahan narkoba adalah investasi bagi masa depan bangsa. KNPI Konawe Utara siap berkontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang bebas narkoba, sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hendrik.
Pernyataan ini diharapkan dapat menginspirasi seluruh elemen masyarakat Konawe Utara untuk bersama-sama membangun ketahanan sosial terhadap bahaya narkotika, dengan pemuda sebagai garda terdepan yang cerdas, bertanggung jawab, dan berbasis hukum.











