WILALANGNEWS.ID, KONAWE UTARA — Sebuah insiden longsor dilaporkan terjadi di area operasional pertambangan PT KDI di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (22/9/2026) malam. Lima pekerja dikabarkan tertimbun material tanah dalam kejadian yang hingga kini masih dalam proses penanganan dan evakuasi.
Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, dari lima pekerja yang tertimbun longsor, dua orang telah ditemukan. Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim evakuasi di lokasi kejadian.
Informasi sementara menyebutkan bahwa dari lima pekerja yang terdampak, empat orang diduga meninggal dunia dan satu orang dilaporkan selamat. Namun, hingga berita ini disusun, informasi tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.
Informasi yang diterima juga menyebutkan bahwa aparat kepolisian telah berada di lokasi kejadian untuk mengamankan area dan mendukung proses evakuasi. Proses pencarian dan penanganan terhadap pekerja yang dilaporkan tertimbun disebut masih terus dilakukan oleh tim terkait.
Salah satu sumber menyampaikan bahwa sekitar pukul 20.00 WITA telah dilakukan komunikasi dengan pihak yang berada di sekitar lokasi. Dalam komunikasi tersebut, diperoleh informasi sementara bahwa dua orang telah ditemukan.
Meski demikian, belum diperoleh keterangan terverifikasi mengenai kondisi kedua orang tersebut maupun kondisi pekerja lainnya yang dilaporkan terdampak.
Hingga saat ini, kronologi maupun penyebab terjadinya insiden longsor belum diketahui secara pasti. Karena itu, diperlukan keterangan resmi dari pihak PT KDI serta aparat dan instansi teknis terkait untuk memastikan rangkaian kejadian, jumlah pekerja yang terdampak, proses evakuasi, serta kondisi terkini para pekerja.
Informasi yang beredar di sejumlah grup percakapan masyarakat terkait kondisi korban juga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya korban meninggal dunia.
Atas dasar itu, publik diharapkan tidak berspekulasi mengenai jumlah maupun kondisi korban sebelum terdapat informasi resmi dari pihak berwenang.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan pekerja di sektor pertambangan, yang di Indonesia diatur ketat melalui regulasi seperti PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3 dan Permenaker No. 5 Tahun 2018 terkait K3 alat berat.
Pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan informasi secara terbuka mengenai perkembangan penanganan insiden sekaligus memastikan proses evakuasi mendapatkan prioritas.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT KDI dan instansi terkait. Berita akan diperbarui setelah terdapat informasi resmi mengenai kronologi, jumlah korban, dan kondisi para pekerja.











