
WILALANGNEWS.ID, LANGGIKIMA – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Langgikima Menggugat (ALAM) terkait kerusakan jalan umum di Kecamatan Langgikima berakhir dengan dialog bersama Pemerintah Kecamatan Langgikima pada Kamis (2/7/2026). Pertemuan yang berlangsung di kantor Camat Langgikima tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Jenderal Lapangan ALAM, Gian Zulfazri, S.T., bersama Camat Langgikima, Tasruddin, S.H., M.M.
Dalam berita acara tersebut, massa aksi menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mendesak seluruh perusahaan pengguna jalan umum di Kecamatan Langgikima agar segera bertanggung jawab melakukan perbaikan jalan secara menyeluruh, meminta pemerintah membangun portal dan alat pengukur batas muatan kendaraan, mendorong kendaraan operasional perusahaan menggunakan plat nomor Kabupaten Konawe Utara, serta memberikan waktu 3×24 jam kepada perusahaan untuk mulai melakukan pemeliharaan jalan terhitung sejak 2 Juli 2026.
Jenderal Lapangan ALAM, Gian Zulfazri, S.T., menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap keselamatan pengguna jalan dan bukan gerakan yang menolak investasi.
“Kami tidak sedang menolak investasi. Yang kami perjuangkan adalah tanggung jawab. Jalan ini setiap hari digunakan oleh kendaraan operasional perusahaan, sehingga sudah sewajarnya perusahaan ikut bertanggung jawab memperbaiki jalan yang rusak demi keselamatan masyarakat.” Tegas Gian
Ia menambahkan, ALAM akan mengawal pelaksanaan hasil pertemuan tersebut dan berharap seluruh perusahaan segera menunjukkan langkah nyata sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
“Berita acara ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi komitmen bersama yang harus dihormati. Kami memberikan waktu 3×24 jam kepada perusahaan untuk mulai melakukan perbaikan. Jika tidak ada tindak lanjut yang nyata, maka kami akan melakukan Aksi Demonstrasi Jilid 2 yang lebih masif lagi dan mengevaluasi langkah perjuangan berikutnya sesuai hak konstitusional masyarakat.” Tambahnya
Sementara itu, Camat Langgikima, Tasruddin, S.H., M.M., menyampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan menerima aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait.
“Pemerintah Kecamatan Langgikima menerima aspirasi masyarakat dan hasil pertemuan ini akan kami tindak lanjuti melalui koordinasi dengan perusahaan maupun instansi terkait. Harapannya, persoalan jalan ini dapat segera memperoleh solusi yang baik demi kepentingan masyarakat.” Jelas Tasrudin
Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, masyarakat berharap adanya langkah konkret dari seluruh perusahaan pengguna jalan umum maupun pemerintah agar kerusakan jalan di Kecamatan Langgikima dapat segera ditangani. ALAM menegaskan akan terus mengawal realisasi hasil kesepakatan tersebut sebagai bentuk komitmen memperjuangkan hak masyarakat atas infrastruktur jalan yang aman, layak, dan berkeadilan.










