Tim advokasi bersama perwakilan PT JAM dan PT Askon Group memperlihatkan dokumen hasil kesepakatan usai perundingan bipartit.

WILALANGNEWS.ID, Konawe Utara — Proses advokasi terhadap sekitar 400 pekerja PT JAM yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akhirnya mencapai titik temu setelah melalui perundingan bipartit yang berlangsung dinamis antara perwakilan pekerja, manajemen PT JAM, dan PT Askon Group.

PHK yang dilakukan PT JAM merupakan bagian dari kebijakan efisiensi perusahaan akibat tekanan kondisi finansial. Persoalan kemudian muncul ketika perusahaan mengusulkan agar pembayaran hak-hak pekerja dilakukan secara bertahap. Usulan tersebut ditolak oleh para pekerja yang menghendaki pemenuhan hak dilakukan secara penuh.

Dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut, para pekerja memperoleh pendampingan dari Serikat Pekerja Tolaki Lingkar Tambang (SP-TLT) bersama Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang, Tamalaki Wona Konawe, dan Aliansi Langgikima Menggugat (ALAM).

Perundingan berlangsung dengan berbagai argumentasi dari masing-masing pihak. PT JAM sempat menawarkan dua skema penyelesaian, yakni pembayaran gaji lebih dahulu pada Agustus disusul pesangon pada September, atau pembayaran seluruh hak sekaligus pada September. Kedua alternatif tersebut belum dapat diterima oleh para pekerja.

Setelah melalui komunikasi intensif dengan jajaran manajemen pusat PT JAM di Jakarta, perusahaan akhirnya menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan seluruh hak pekerja secara penuh paling lambat 31 Agustus. Kesepakatan tersebut kemudian diterima oleh para pekerja dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak.

Ketua Serikat Pekerja Tolaki Lingkar Tambang (SP-TLT), Mustaman, S.IP., menegaskan bahwa perjuangan serikat pekerja tidak semata-mata berorientasi pada tuntutan, tetapi juga menghadirkan solusi yang dapat menjaga keberlangsungan masa depan para pekerja.

“Tugas kami bukan hanya memperjuangkan hak normatif pekerja, tetapi juga memastikan mereka tetap memiliki harapan untuk melanjutkan kehidupan melalui penyelesaian yang adil dan bermartabat.” Ucap Mustaman

Menurut Mustaman, di tengah proses negosiasi pihaknya juga menawarkan solusi agar pekerja yang masih ingin bekerja dapat diprioritaskan untuk dialihkan ke perusahaan kontraktor lain yang masih terafiliasi dengan PT Askon Group sesuai kebutuhan operasional perusahaan.

“Perlindungan terhadap pekerja tidak berhenti pada pembayaran hak. Kesempatan untuk kembali bekerja adalah bagian dari keadilan yang juga harus diperjuangkan.” Tegas Mustaman

Sementara itu, Ketua Koalisi Rakyat Konawe Utara untuk Keadilan Tambang, Hendrik, menjelaskan bahwa penyelesaian hubungan industrial harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan kesepakatan para pihak.

“Prinsip hukum ketenagakerjaan menempatkan pemenuhan hak pekerja sebagai kewajiban. Apabila mekanisme pembayaran dilakukan di luar skema normal, hal tersebut harus lahir dari kesepakatan sukarela kedua belah pihak, bukan sepihak.” Tegas Hendrik

Hendrik menambahkan bahwa dialog yang konstruktif merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, terutama ketika perusahaan menghadapi tantangan finansial tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pekerja.

“Keadilan hubungan industrial bukan soal siapa yang menang atau kalah, melainkan bagaimana hukum dihormati, martabat pekerja dijaga, dan keberlangsungan usaha tetap memiliki ruang untuk dipulihkan melalui kesepakatan yang bertanggung jawab.” Tutup Hendrik.

Kesepakatan yang dicapai dalam forum bipartit tersebut diharapkan menjadi penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi para pekerja sekaligus menjadi komitmen perusahaan dalam memenuhi seluruh hak normatif pekerja sesuai hasil kesepakatan bersama.

Rangkaian advokasi ini juga menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat ditempuh secara damai melalui dialog, argumentasi yang berbasis hukum, serta itikad baik seluruh pihak untuk mencari solusi yang adil, rasional, dan berkelanjutan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini