
WILALANGNEWS.ID, Konawe Utara – Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kabupaten Konawe Utara, Mustaman, S.Ip., mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) serta memfasilitasi klarifikasi dari pihak perusahaan terkait pelaksanaan program tersebut selama periode 2023–2026.
Menurut Mustaman, Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) merupakan kewajiban perusahaan pertambangan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional, termasuk masyarakat Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. Oleh karena itu, pelaksanaan program tersebut diharapkan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menerima berbagai aspirasi dan informasi dari masyarakat yang mempertanyakan pelaksanaan Program PPM PT Karyatama Konawe Utara. Informasi tersebut perlu dijawab melalui penjelasan yang terbuka, disertai data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pertambangan yang baik,” ujar Mustaman.
Ia menilai Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki peran penting sebagai instansi pembina dan pengawas sektor pertambangan untuk memastikan pelaksanaan Program PPM berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat di wilayah lingkar tambang.
“Kami meminta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program PPM PT Karyatama Konawe Utara selama periode 2023 hingga 2026, termasuk melakukan verifikasi terhadap kesesuaian antara laporan pelaksanaan program dengan kondisi di lapangan apabila diperlukan. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh program benar-benar terlaksana sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” katanya.
Mustaman juga meminta PT Karyatama Konawe Utara memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang mengenai pelaksanaan Program PPM.
“Apabila dalam waktu 1 x 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan belum terdapat klarifikasi resmi dari PT Karyatama Konawe Utara, maka kami akan mempertimbangkan untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang agar dilakukan penelaahan dan proses sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Menurut Mustaman, langkah tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan maupun penghakiman terhadap pihak mana pun, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mendorong terciptanya tata kelola sektor pertambangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, apabila terdapat informasi atau indikasi yang memerlukan pembuktian, biarlah lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penelaahan, pemeriksaan, atau proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan kami adalah memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Mustaman menegaskan bahwa Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kabupaten Konawe Utara akan terus mengawal pengelolaan sektor pertambangan agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Kekayaan alam Konawe Utara harus mampu memberikan manfaat yang berkeadilan bagi masyarakat sekitar wilayah pertambangan. Karena itu, pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Mustaman.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas pernyataan yang disampaikan Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kabupaten Konawe Utara. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Karyatama Konawe Utara maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.










